Di Duga Korupsi 900 Juta, Ketua BPD Bulupayung Ditangkap Kejari Cilacap

CILACAP – Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap melakukan penahanan kepada tersangka berinisial EP dan S, terduga kasus tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan modal Pemerintah Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan sejak tahun 2016 hingga 2020 dengan kerugian negara mencapai 900 juta, Rabu (3/3) malam.

Pada kasus ini, EP yang diketahui merupakan Direktur CV Akbar Perkasa, dan S adalah ketua BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) Bulupayung, resmi ditahan di Lapas Kelas 2 B Cilacap untuk 20 hari ke depan. Setelah penangkapan ini, Kejari masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk kemudian akan dilimpahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang jika sudah lengkap, termasuk di dalamnya adanya kemungkinan tersangka lain pada kasus ini.

Kepala Seksi Pidana Kusus – Muhammad Hendra Hidayat menambahkan, pada kasus ini sebenarnya tim penyidik Kejari Cilacap melakukan pemeriksaan kepada empat orang saksi. Hanya saat pengembangan, tim Jaksa penyidik baru menahan EP dan S sekaligus menaikan statusnya sebagai tersangka.

“Tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan yang dilakukan oleh tim internal dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Cilacap,” pungkasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *