Diduga Mabuk, Seorang Pemuda Aniyaya Teman Sendiri

Satreskrim Polres Cilacap menangkap BG,  pria asal Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap karena melakukan penganiayaan terhadap temannya.

Diketahui BG melemparkan sebuah gelas hingga temannya mengalami luka di bagian dahi. Aksi brutalnya ini terjadi di Desa Serang, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap.

Wakapolres Cilacap – Kompol Suryo Wibowo menjelaskan, bahwa saat itu kondisi BG dalam keadaan mabuk berat.  Dikondisi yang tidak stabil, kemudian terjadi perselisihan dengan temannya.

Bahkan ketika dilerai BG sendiri justru semakin menjadi – jadi, hingga melemparkan barang yang ada disekitarnya serta sempat menodongkan sebuah pisau.

“Mendapati laporan kejadian ini, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berujung pada penangkapan terhadap BG,” kata Wakapolres.

Akibat perbuatannya, kini BG harus mendekam di jeruji penjara. BG dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dan diancam hukuman penjara paling lama  2 tahun 8 bulan.

(GURUH)