CILACAP – Hadirnya kerangka hukum dan kebijakan yang sejauh ini sudah ditetapkan dan ditetaskan oleh pemerintah ternyata sampai saat ini dinilai masih belum cukup untuk membuka pemahaman penuh dari masyarakat, pembuat kebijakan, serta penyedia layanan maupun anak sendiri. Yakni khususnya terkait subtansi Konvensi Hak Anak atau KHA. Diantaranya masih banyak temuan kasus yang merenggut Hak Anak maupun menyeret anak ke hadapan hukum.
Padahal jika merujuk pada pasal KHA, diwajibkan kepada setiap negara yang telah meratifikasi untuk dapat mensosialisasikan substansi KHA, dan diikuti dengan mengimplementasikannya dalam penyelenggara negara serta berkehidupan di masyarakat. Mirisnya kondisi ini ternyata telah berlangsung selama 31 tahun pasca Indonesia meratifikasi KHA.
Olehkarenanya hal ini dianggap perlu mendapatkan perhatian lebih dari setiap pemerintah daerah. Tidak terkecuali Kabupaten Cilacap yang telah menyandang Kabupaten Kota Layak Anak kategori Nindya,
Demikian disampaikan Kepala Dinas KB PPPA Kabupaten Cilacap – Budi Santosa pada kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Angkatan I, di Hotel Sindoro pada Selasa 29 September 2021.
Lebih lanjut, Budi Santosa mengatakan, salah satu strategi untuk mempercepat implementasi pemenuhan hak dan perlindungan anak tersebut adalah melalui kebijakan pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Pengembangan KLA merupakan sistem pembangunan berbasis hak anak yang diwujudkan melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan,program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
“Dalam prosesnya juga membutuhkan Sumber Daya manusia yang berkualitas, terlatih dan mampu melakukan pelayanan pemenuhan hak dan perlindungan. Dari ini kita mengadakan kegiatan pelatihan karena ini memang sangat penting dan tentunya diharapkan kedepan hasilnya dapat diimplementasikan dengan baik,” kata Budi Santosa.
Sementara Fasilitator Yayasan SETARA Semarang – Yuli Sulistianto mengungkapkan, jika kondisi di Indonesia belakangan ini memang perlu mendapatkan perhatian bersama. Terutama untuk pemenuhan hak anak. Secarra prinsip, ada empat poin penting dalam hak anak.
“Yaitu kepentingan terbaik untuk semua anak, kelangsungan hidup tumbuh kembang, menghargai pendapat anak dan non diskriminasi,” ungkapnya.
Adapun dalam Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Angkatan I untuk tenaga layanan diikuti puluhan peserta dari dinas instansi, Tenaga Medis, UPT puskesmas, Kejaksaan Negeri Cilacap, Balai Pemasyarakatan, Kementerian Agama, Pengasuh Pondok Pesantren, Forum Paud, Forum Anak, HIMSI dan PKK.
Sementara sebagai Fasilitator – Yuli Sulistianto dari Yayasan SETARA Semarang dan Kak Bagus Yaugo wicaksono dari Yayasan SAMIN Yogyakarta.
(Guruh)