Inilah SMAP, Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Lingkungan Kerja Pertamina

Cilacap – Pertamina Kilang Pengolahan Cilacap memperkenalkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan kerja, sebagai antisipasi dari praktik tak terpuji tersebut. Pengenalan SMAP bagi para perwira Pertamina dilakukan dalam acara ngabuburit online bertajuk E-Innovation Generation (E-IG), Selasa sore (20/4/2021).

Acara dipusatkan di IG Room Head Office Pertamina Cilacap dan disiarkan melalui platform M-Teams. Menghadirkan 2 pembicara secara virtual, yakni Manager Internal Audit Region II Pertamina, Muhroji, dan Faiq Nur Zaman dari PT. Aurora Bisnis International.

Dijelaskan Muhroji, SMAP tertuang dalam ISO 37001-2016. Permasalahan fraud atau kecurangan tidak lepas dari perilaku masyarakat di suatu negara yang diukur dalam indeks korupsi global. “Soal kecurangan ini bahkan sudah terjadi sejak zaman dulu, dari segi perspektif Islam pun tertulis dalam Al-Quran,” ujarnya.

Dicontohkan, di era kolonial penguasa bisnis perdagangan dunia yang berjaya di abad 17 hingga awal abad 18 yaitu Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) runtuh, akibat banyaknya pejabat terlibat korupsi hingga menyebabkan beban hutang menumpuk. “Maka penerapan SMAP butuh perhatian manajemen untuk dijalankan dengan patuh di lingkungan Pertamina, baik di kantor pusat atau holding maupun di unit operasi dan anak perusahaan,” tegasnya.

Keberadaan SMAP sangat penting untuk mempertahankan branding sehingga trust (kepercayaan) akan semakin meningkat. ”SMAP juga untuk mewujudkan perbaikan tata kelola perusahaan guna mendukung pelaksanaan peran dan fungsi Pertamina sebagai kilang strategis penyuplai kebutuhan BBM nasional agar lebih optimal lagi dalam pengawasan,” tutupnya.

Selanjutnya Faiq Nur Zaman dalam paparannya menilai Pertamina berkomitpen terhadap penerapan SMAP yang membutuhkan peran pro aktif manajemen. “Kehadiran top manajemen dalam suatu meeting audit berpengaruh terhadap evaluasi sertifikasi. Selain itu tercipta ekosistem usaha yang berintegritas diawali dari diri sendiri, sehingga merasa aman dan nyaman jika tidak ada korupsi, suap dan sejenisnya,” katanya.

Dukungan ini, lanjut dia semakin memperkuat pengawasan internal dan penerapan sistem anti suap sesuai dengan standar internasional pada unit operasi dan anak usaha Pertamina,. “Bukan perkara mudah untuk menerapkan ISO 37001 dengan prinsip 4 Nos’s, yakni No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality,” ujar Faiq.

Terkait hal itu Pertamina juga membuka saluran pengaduan publik jika ditemukan perilaku atau tindakan yang melanggar kode etik dan kecurangan di lingkungan bisnis melalui Whistle Blowing System (WBS). Sistem ini sudah diterapkan sejak 2008 dan merupakan salah satu parameter dalam penilaian Good Corporate Government. “Dengan kata lain, sebelum penyuapan terjadi paling tidak sistem sudah menangkap potensi- potensi kecurangan melalui pelaporan resmi” pungkas Faiq.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *