Kilang Pertamina Cilacap Beri Pemahaman Pengeloalan Limbah Industri bagi Mahasiswa IPB

CILACAP – Pertamina Refinery Unit (RU) IV Cilacap memiliki standar khusus pengelolaan limbah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti limbah cair, emisi dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Hal itu diungkapkan oleh Manager Health, Safety, Security, & Environment (HSSE) Pertamina RU IV, Agung Darmawan saat menjadi pembicara kuliah umum Sekolah Vokasi Institut Pertanian Bogor (IPB) program Keahlian Teknik & Manajemen Lingkungan, Jumat (06/11/2020).

Agung menerangkan pengelolaan limbah industri yang dihasilkan seperti limbah cair, limbah emisi, dan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) dilakukan sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Pengeloalan limbah industri ini dilakukan dengan inventarisasi pengelolaan, pemantauan, dan pelaporan kepada stake holder terkait secara rutin,” katanya.

Pihaknya melakukan pemantauan kualitas air limbah dengan laboratorium terakreditasi, dan pemantauan kualitas air limbah secara kontinyu berupa Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan (SPARING) yang dipantau secara real time oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Pemantauan kualitas air limbah secara kontinyu melalui implementasi Sparing dan RU IV Cilacap merupakan pilot project dari KLHK sebagai pemenuhan regulasi,” tambahnya.

Selanjutnya pengelolaan emisi, RU IV memiliki berbagai sumber seperti seperti 10 unit boiler, 20 unit furnace, 4 unit diesel, 1 unit perekahan katalitik air, 1 unit oksidasi thermal sulfur, 6 unit suar bakar dan fugitive emission. Pihaknya melakukan pengendalian, seperti pengaturan bahan bakar, optimalisasi flare gas recovery, sulfur recovery unit, dan optimalisasi boiler dengan advance process control.

“Pengelolaan emisi juga rutin dipantau oleh laboratorium terakreditasi setiap 6 bulan, pemantauan emisi secara kontinyu dengan metode CEMS (Continuous Emission Monitoring System) dan perhitungan emisi gas rumah kaca. Sebagai informasi tidak semua industri memasang alat pantau CEMS ini,” imbuhnya.

Sementara itu terkait prosedur pengelolaan limbah B3, tahapan yang dilakukan antara lain identifikasi limbah B3, penerimaan limbah B3 dari operasional kilang, dan penyimpanan limbah di TPS limbah B3.

“Selain itu kami juga rutin melakukan pemantauan lingkungan periode bulanan, triwulan, dan semester yang diakhiri pelaporan ke pemerintah tingkat kabupaten hingga pusat serta Pertamina pusat,” imbuhnya.

Seminar dilakukan secara virtual diikuti oleh sekitar 100-an civitas akademika IPB. Acara bagi mahasiswa/i dari perguruan tinggi negeri di Bogor ini dikemas secara interaktif dengan memberikan banyak ruang dialog kepada peserta.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *