Kisruh PHK PT.PBAS Mulai Menemukan Titik Terang

Nasib sekitar 118 pekerja outsourcing dari PT Patra Badak Arun Solusi – PBAS pasca melakukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Cilacap, pada awal Agustus lalu, mulai menemukan titik terang. Persoalannya terkait nasib pekerjaan mereka lantaran adanya keputusan sepihak dari perusahaan untuk melakukan PHK kepada serikat pekerja – SP.

Kabid dan Staf Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnakerin Cilacap – Sri Peni, diruang kerjanya, Selasa pagi mengatakan, setelah dilakukan mediasi antara pekerja dengan PT.PBAS, keduanya diklaim telah melunak dari kondisi sebelumnya yang dinilai sempat memanas.

Lebih lanjut dia menambahkan, terdapat perkembangan baru dari hasil mediasi, yakni 30 serikat pekerja telah menyetujui di-PHK dengan ketentuan menerima uang pesangon 2 kali sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja – PMTK.

“bagaimana mencapai kesepakatan cukup di sini, jangan sampai kita mengeluarkan anjuran yang bisa membuat kedua belah pihak rugi. Karena bisa kemudian ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Kedua belah pihak saat mediasi sudah sepakat, untuk 30 SP bersedia diPHK, tentunya dengan pesangon, dan perusahaan juga siap memperkerjakan kembali 83 pekerjanya,” ungkapnya.

Sri Peni menambahkan, status kontrak kerjasama PT.PBAS dengan Pertamina akan berakhir pada bulan Desember mendatang. (Guruh)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *