CILACAP – Pandemi Covid – 19 yang belum kunjung usai, ternyata tidak mengurangi antusias masyarakat untuk tetap melakukan permohonan pelayanan rekam e-KTP dan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cilacap. Hal itu dibuktikan dengan selalu terpenuhinya kuota pelayanan setiap hari di Disdukcapil melalui Aplikasi “Si Cemplon” (Sistem Cepat Pelayanan Online).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cilacap, Annisa Fabriana mengatakan, meskipun saat ini Disdukcapil sedang menjalani lockdown sementara, namun pelayanan administrasi masyarakat tetap dilayani melalui sistem online.
“Meskipun kita lockdown sementara sampai hari Jumat besok, namun permohonan pelayanan tetap kami layani walaupun secara online, jadi daftar online, pelayanannya juga online. Misalnya, ada yang minta di buatkan Akta, kami layani, nanti Aktanya akan kita kirim melalui format PDF” kata Annisa.
Annisa mengatakan, saat ini kuota di setiap pelayanan selalu terpenuhi oleh permohonan pelayanan dari masyarakat.
“Dari kuota yang masing – masing pelayanan kami kuotanya biasanya 20, kami kurangi jadi 15, tetep full dan meskipun nanti Disdukcapil sudah tidak di lockdown lagi, namun kita masih akan melakukan pelayanan melalui online, sehingga untuk pelayanan offline kami tidak layani” katanya.
Saat ini, Annisa juga sedang mendorong masyarakat membiasakan diri untuk membuat Kartu Identitas Anak dan Akta Kematian, karena sampai saat ini pencapaiannya masih rendah dibanding dengan pencapaian e-KTP dan Akta Kelahiran.
“Saat ini pencapaian KIA dan Akta Kematian baru 68%, hal ini lebih rendah dibanding dengan pencapaian e-KTP dan Akta Kelahiran yang sudah mencapai 99, 4 %” terang Annisa.
(Intan)
Sumberfoto: Disdukcapil