Puluhan Ribu Penduduk Cilacap Belum Ber-KTP

Hingga saat ini masih ada sekitar 21 ribu penduduk Cilacap dengan usia wajib KTP tetapi belum memiliki KTP elektronik. Jumlah tersebut merupakan 1,5 persen dari total jumlah penduduk yang wajib memiliki KTP-EL. Berdasarkan data Disdukcapil Cilacap, warga yang wajib memiliki KTP-EL sebanyak 1.426.193 orang. Jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan bertambahnya usia wajib KTP.

Banyaknya penduduk Cilacap yang belum ber-KTP ini dipengaruhi sejumlah faktor antara lain, minimnya ketersediaan stok blangko KTP-EL  yang kerap menyebabkan menjadi penyebab pelayanan berjalan tidak optimal. Seperti yang terjadi sejak sebulan terakhir di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Stok blangko KTP-EL kosong sejak seminggu sebelum Pemilu 2019 dilaksanakan.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Cilacap – Edi Wibowo mengatakan, setiap hari antrian pemohon dan perekaman KTP-EL dikantornya membludak. Mereka diantaranya pemohon pembuatan KTP-EL baru, atau pemohon perubahan status seperti perkawinan atau pindah alamat. Namun demikian ada juga yang mengganti karena kartu lama yang telah rusak.

Lebih lanjut, akibat kosongnya ketersediaan stok blangko KTP-EL di Cilacap, petugas terpaksa mengalihkannya ke surat keterangan atau Suket.

“Datangnya blangko dari Provinsi itu tidak pasti, kadang seminggu sampai dua minggu sekali itu ga pasti. Kita kalo mau yang dari pusat itu harus jemput bola kesana. Itu pun jumlahnya yang diberikan kemarin maksimal cuma Seribu dari pusat, kalo dari provinsi cuma sekitar lima ratus,” jelasnya.

Dalam kendala pelayanan KTP-EL ini, Edi berharap masyarakat tetap dapat menyikapinya dengan bijaksana. (guruh)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *