CILACAP – Kegiatan keagamaan di wilayah zona merah, seperti salat berjamaah, tahlilan, pengajian, kebaktian di gereja dan kegiatan peribadatan lainnya dihimbau untuk tidak digelar, namun dilakukan secara pribadi di rumah masing-masing. Bukan tanpa alasan, hal ini dikarenakan masih tingginya angka kasus maupun penyebaran Covid-19 di Cilacap.
Sekda Cilacap – Farid Maruf menyebutkan, bahwa berdasarkan surat Kemenag nomor 15 tahun 2021, jika masuk dalam kategori zona merah atau orange, untuk kegiatan peribadatan salat Idul Adha ditiadakan. Sementara penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan, atau di rumah masing-masing dengan tidak ada kerumunan warga.
Hal ini dimaksudkan guna mencegah tercadinya penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Cilacap.
Selain itu, Pemkab Cilacap juga memberlakukan pembatasan jam operasional sampai jam delapan malam, khususnya pada pusat perbelanjaan, supermarket, dan mall. Sedangkan untuk pasar tradisional dibatasi sampai jam dua siang, dan libur satu hari untuk penyemprotan disinfektan.
“Begitu juga untuk restoran, rumah makan, cafe, dan PKL hanya melayani take away tanpa makan di tempat sampai jam 8 malam,” kata dia.
Farid mengingatkan, bahwa Cilacap sudah zona merah, oleh karena itu pandemi ini tidak bisa ditangani oleh Pemda sendiri, tetapi memerlukan adanya partisipasi dari masyarakat.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cilacap – Imam Tobroni menambahkan, pelaksanaan salat Idul Adha ini tidak diperkenankan untuk melaksanakan di Masjid atau tempat terbuka, yang ada di kawansan atau daerah zona merah maupun zona orange. Sebab menurutnya, itu rawan menularkan Covid-19.
“Kami berharap semua pihak dapat memahami kondisi saat ini, dan terus berikhtiar dalam menjaga kesehatan, tentunya dari Covid-19 melalui disiplin protokol kesehatan,” tandasnya.
(Guruh)