Anak Buruh Wajib Sekolah

Hari buruh Internasional yang diperingati tiap tanggal 1 Mei kali ini menjadi salah satu hari libur nasional. Salah satu isu yang gencar di suarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam berbagai tuntutannya adalah pemerintah menggulirkan wajib belajar 12 tahun dan beasiswa untuk anak pekerja. Tuntutan yang sangat realistis untuk kondisi sekarang ini, karena pendidikan untuk anak kaum buruh selama ini menjadi kebijakan yang termarginalkan.

Pendidikan untuk anak kaum buruh merupakan bagian dari solusi untuk menekan tingginya angka pekerja anak di Indonesia. Seperti diketahui UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dengan jelas melarang adanya pekerja anak dan UU Perlindungan anak yang melarang memperkerjakan anak di bawah umur. Namun fakta berbicara lain. Data dari Understanding Children’s Work – UCW menyebutkan 2,3 juta anak Indonesia berusia 7 – 14 tahun merupakan pekerja di bawah umur.

Karena Hari Buruh yang hampir bersamaan dengan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, maka tuntutan tersebut menjadi bagian dari penyelamatan anak – anak Indonesia.

Bupati Cilacap Tato Suwarto Pamuji yang ditemui Bercahaya FM usai menghadiri Peringatan Hari Buruh tingkat Kabupaten Cilacap mengungkapkan, kondisi kesejahteraan buruh tidak hanya dari aspek upah layak, namun pendidikan anak dari kaum buruh merupakan hal yang perlu diperhatikan.

Tatto menambahkan, pada momentum May Day 2018 ini, salah satu peran yang dapat diambil oleh pemerintah dalam menjalankan amanat UUD 1945 adalah memenuhi desakan kaum buruh untuk segera mewujudkan adanya Wajib Belajar 12 Tahun yang telah diatur undang-undang. (gr)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *