Belasan Toko Ritel Terancam Ditutup


Belasan toko ritel di Cilacap terancam bakal ditutup operasionalnya. Sebab berdasarkan hasil sidak Satpol PP Cilacap beberapa waktu lalu, dari total 23 toko ritel yang berada di wilayah Kalisabuk hingga eks Kotip Cilacap, baru ada delapan toko yang dapat menunjukkan Surat Ijin Usaha Perdagangan atau SIUP. Sementara sisanya belum mampu menunjukan surat ijin dengan alasan klasik mengenai keberadaannya selama ini ada di kantor pusat.

Kasatpol PP Cilacap – Yuliaman Sutrisno mengatakan, Satpol PP bakal menindak tegas 15 toko yang dinilai belum jelas status ijin usahanya. Mencakup Alfamart, Indomart, dan sejumlah toko ritel lainnya.

Bentuk tindak tegas yang akan dilakukan petugas adalah dengan melayangkan surat undangan klarifikasi dan jika tidak direspon bakal ditindaklanjuti secara langsung dengan surat teguran hingga penutupan toko ritel yang membandel.

“Kita butuh klarifikasi dari pihak yang bersangkutan. Sebab berdasarkan data yang kami peroleh dari DPMPTSP faktanya memang masih ada beberapa yang belum memiliki surat izin,”ungkapnya.

Yuliaman menambahkan, dari total jumlah keseluruhan toserba atau ritel lainya di Cilacap yakni sekitar 136 toko juga bakal diperiksa surat ijin usahanya secara bertahap. Ditegaskan dalam prakteknya petugas Satpol PP Cilacap tidak akan pandang bulu atau tebang pilih.

“Kita akan tindak tegas tanpa tebang pilih. Jika terbukti bermasalah dan diberikan tindakan administratif masih membandel, dapat kita pastikan nantinya bakal ditutup,” pungkasnya.

(guruh)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *