CILACAP – Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan, berhasil mengamankan tersangka DF (37) warga Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan. DF ditangkap karena telah menganiaya ST (41) yang merupakan tetangganya sendiri, hingga terluka dan tidak sadarkan diri.
Saat gelar perkara oleh Polres Cilacap, Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constantien Baba, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 31 Juli 2021 sekitar pukul 12.00 WIB di depan konter HP milik pelaku di Jalan Katamso Kelurahan Sidanegara Cilacap Tengah. Penganiayaan dipicu rasa cemburu pelaku terhadap tetangganya yang kerap menggoda istrinya.
“Korban datang ke konter HP milik ST. dan pada saat itu ST sedang duduk tiba-tiba DF memukul ST menggunakan vapor pada kepala ST sebanyak 3 kali,” Jelas AKP Riefld
Selain menggunakan vapor, DF juga memukul ST menggunakan tangannya, sehingga mengakibatkan kepala bagian belakang korban robek, mata kiri memar, telinga kanan mengeluarkan darah dan sampai tidak sadarkan diri.
“Saya melakukan ini sebab saya merasa cemburu dan tidak nyaman dengan perilaku ST yang sering mengganggu rumah tangga saya dengan menggoda istri saya, sehingga menyebabkan saya emosi hingga melakukan pemukulan terhadap ST,” kata DF.
Kini, selain harus meninggalkan istri serta kedua anaknya, DF juga harus mendekam di penjara karena terjerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Reporter : Intan