CILACAP – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) – MH diamankan Tim SATGAS 53 Kejagung RI dalam operasi senyap dan cepat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Senin (13/9/2021). Setelah tiga hari pasca penjemputan itu akhirnya Kejari Cilacap angkat bicara.
Kepala Kejari Cilacap Timotius Tri Ari Mulyanto melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Dian Purnama membenarkan terkait penjemputan MH tersebut. Dikatakan penjemputan itu berlangsung singkat dan kemudian MH dibawa tim internal Kejagung ke Jakarta.
Sementara diungkapkan jika MH dibawa ke Jakarta karena adanya laporan dugaan perbuatan tercela. Pihaknya belum tahu pasti yang membawa Kasi Pidsus ke Jakarta itu tim SATGAS 53 atau bukan. Namun yang pasti menurutnya mereka merupakan pihak internal Kejagung.
“Satgas atau bukan saya sendiri tidak tau, yang jelas itu dari internal Kejagung RI,” kata Dian Purnama.
Terkait informasi Kasi Pidsus diamankan SATGAS 53 karena diduga melakukan pemerasan lebih dari 500 juta rupiah, Kasi Intel mengaku tidak mengetahui secara persis, dan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari pusat.
Kasi Intel juga membenarkan, selain menjemput MH pihak internal Kejagung juga meminta keterangan kepada sejumlah jaksa termasuk dirinya.
Disinggung mengenai upaya yang dilakukan Kejari Cilacap, Kasi Intel menyatakan, semua telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak Kejagung dan dikarenakan saat ini sedang proses pemeriksaan.
“Penjemputan terhadap Kasi Pidsus MH tersebut tidak menghambat aktivitas penanganan perkara di Kejari Cilacap. Bahkan supaya proses penanganan perkara yang ada di Pidsus tidak terhambat pihak Kajari Cilacap saat ini sudah memiliki PLH Kasi Pidsus,” pungkasnya.
(Guruh)