Masyarakat Membandel, Bupati Cilacap Blusukan Sosialisasikan Prokes Covid-19

CILACAP – Jumlah kasus aktif positif Covid-19 di Kabupaten hingga saat ini masih cukup tinggi, namun demikian masih saja ditemukan banyaknya masyarakat Cilacap yang membandel. Yakni melanggar aturan Prokes Covid-19, tindakan tegas dilakukan Satgas Covid-19 sesuai Intruksi Bupati Cilacap no 17 tahun 2021 tentang Pemberlalukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Salah satunya seperti yang terpantau dibeberapa wilayah Kelurahan Sidakaya dengan ditertibkannya kegiatan hajatan atau pesta pernikahan, aktifitas berkerumun, masyarakat tidak mengenakan masker hingga pelanggaran batas waktu berjualan.

Menyikapi hal ini, secara langsung Bupati Cilacap – Tatto Suwarto Pamuji turut memberikan sosialisasi terkait protokol kesehatan Covid-19 kepada masyarakat setempat.

Selain itu, Bupati mengatakan, bahwa penanganan Covid-19 merupakan kewajiban dari semua pihak. Olehkarenanya mulai dari RT RW, Lurah, hingga Camat, diminta dapat memberikan contoh yang baik dan nyata kepada masyarakat dalam menerapkan prokes. Bahkan jika diketahui terdapat oknum yang melanggar, dipastikan akan mendapatkan ganjarannya mulai teguran, sanksi, maupun pencopotan jabatan.

“Di Cilacap ini, salah satu kasus penyebaran Covid-19 berasal dari Klaster Hajatan, saya mau ini jadi perhatian semua pihak. Akad nikah boleh tapi yang berbentuk pesta saya tegaskan tidak boleh dilakukan. Semua harus berperan jika ada yang melanggar bahkan seperti Saya, Kapolsek, Danramil Camat juga akan kena sanksi, kemudian Lurah juga seperti kita tahu sudah banyak yang dipecat karena kedapatan berpesta dihajatan,” ungkap Bupati.

Lurah Sidakaya – Mulyono melakukan sosialisasi kepada salah satu warga yang kedapatan melaksanakan kegiatan Hajatan Pernikahan.

Sementara itu, Lurah Sidakaya – Mulyono mengatakan, bahwa pihaknya menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah terkait penanganan serta pencegahan penyebaran Covid-19. Hal ini dibuktikan dengan berbagai aksi nyata. Seperti kegiatan rutin bersama unsur gabungan TNI POLRI Forkopimcam serta Pokdarkamtibmas mengenai operasi patuh prokes Covid-19, Edukasi Prokes, hingga program jogo tonggo.

Sedikitnya ada belasan warga yang berhasil dibina lantaran kedapatan melanggar prokes masker. Sementara untuk hajatan dan operasi jam malam pada pedagang, ada beberapa yang sudah diberikan teguran dan diminta melengkapi surat pernyataan untuk patuh sesuai Inbup no 17 tahun 2021.

“Tentunya kita tindak setiap pelanggaran yang dijumpai. Ada yang berupa teguran ringan, sanksi sosial membacakan Pancasila dan Pushup. Kita juga memberikan masker pada pelanggar dan warga yang tidak memiliki masker. Selanjutnya ada juga upaya mengoptimalkan jogo tonggo melalui pokdarkamtibmas yang rutin membantu distribusi permakanan kepada warga yang melakukan isolasi mandiri,” tandasnya.

(Guruh)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *