Pemkab Cilacap Gencarkan Operasi Yustisi, Puluhan Pelanggar Disidang

Pemerintah Kabupaten Cilacap terus menggencarkan razia masker sebagai bagian dari penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Cilacap. Razia yang dikenal sebagai Operasi Yustisi ini digelar menyeluruh di tiap wilayah Kabupaten Cilacap untuk memastikan warga taat protokol kesehatan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap – Farid Ma’ruf mengatakan, pada era adaptasi kebiasaan baru, penularan di nilai dapat terjadi dalam berbagai situasi. Olehkarenanya masyarakat dituntut harus mematuhi protokol kesehatan. Seperti meresponnya dengan langkah pencegahan atau preventif.

Adanya Perda No. 5 Tahun 2020, lanjut Farid, Pemerintah melalui Satpol PP dan jajarannya setiap hari mengadakan razia di manapun berada.

“Diharapkan kesadaran masyarakat untuk pakai masker semakin meningkat. Sehingga Covid akan menghilang di Cilacap khususnya dan Indonesia pada umumnya,” kata Sekda.

Sementara itu Kepala Satpol PP Cilacap – Yuliaman Sutrisno mengungkapkan, dalam Perda tersebut, pelanggar protokol bakal dikenai denda maksimal 50 ribu rupiah. Kemudian secara teknis, operasi yustisi ini dikatakan dapat langsung dilanjutkan dengan sidang di tempat. Seperti yang dilakukan Pemkab Cilacap di Gedung Sumekar pada Senin pagi, 05 Oktober 2020.

Kegiatan dijalankan menggunakan standar protokol kesehatan Covid-19 dengan melibatkan beberapa pihak. Diantaranya, Satpol PP Cilacap, Hakim, Panitera, Jaksa (2 orang), Staf umum Pengadilan, PPNS (3 orang), Saksi (2 orang), Petugas Pemberkasan (3 orang), dan Petugas Pelaksanaan (6 orang).

Disinggung mengenai jumlah pelanggar yang terjaring razia, Yuliaman mengatakan, ada sebanyak 59 orang. Puluhan  pelaku pelanggar perda Nomor 5 Tahun 2020 pasal 6 huruf e angka 1 tersebut, merupakan masyarakat yang terjaring razia pada tanggal 2,3, dan 4 Oktober 2020. Dalam sidang yang digelar di Gedung Sumekar Kabupaten Cilacap, hadir sebanyak 24 orang pelanggar.

“Terkait putusan sidang, terdapat rincian Denda sebesar 24 ribu rupiah dan Biaya Perkara senilai seribu  rupiah.  Sehingga total denda yang didapatkan adalah 600 ribu rupiah. Semuanya langusng di setorkan ke Kas Daerah,” kata Yuliaman.

Dia juga menyatakan, Pemkab secara intensif sudah melakukan sosialisasi protokol kesehatan. Seperti rajin cuci tangan, tak berkerumun, hingga penggunaan masker dalam berbagai kesempatan. Pemkab juga berkoordinasi hingga gugus tugas level kecamatan dan desa.

Yuliaman berharap agar masyarakat menerapkan pola hidup bersih dan aturan penggunaan masker seiring dengan diundangkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan penyakit di Kabupaten Cilacap.

“Yang jelas Pemerintah Indonesia melalui Satgas Penanganan Covid-19 serta berbagai pihak terkait terus menyoliasisasikan agar masyarakat menaati protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Adapun perkembangan Covid -19 yang diterima Pemerintah Kabupaten Cilacap, per hari Senin 05 Oktober 2020. Yakni jumlah kasus konfirmasi COVID-19 sebanyak 273 orang, dengan rincian 178 sembuh, 86 dalam perawatan dan 9 meninggal. Sedangkan Jumlah kasus suspek saat ini sebanyak 26 orang dan kontak erat sebanyak 280 orang.

(guruh)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *