Sejarah Bercahaya FM

Untuk memenuhi kebutuhan akan informasi dan hiburan kepada masyarakat, meski dengan dukungan peralatan yang sangat sederhana dan terbatas pada 11 September 1968 di wilayah Kabupaten Cilacap telah didirikan Radio Penyiaran yang bernama Wijaya Kusuma. Radio Wijaya Kusuma yang beralamatkan di Kebon Baru Kecamatan Cilacap Selatan ini, mengudara pada gelombang pemancar Short  Wave (SW) 119 meter dan kekuatan  pemancar 150 watt.

Dalam perkembangannya pada tahun 1970, terjadi perubahan nama Radio Wijaya Kusuma menjadi Radio Pemerintah Daerah (RPD) Kabupaten Cilacap dan pindah tempat di Jalan Sentolo Kawat Kecamatan Cilacap Selatan. Namun memasuki tahun 1972 sampai dengan 1973, Radio Pemerintah Daerah (RPD) diperjuangkan sebagai radio RRI Persiapan dan berhasil menjadi Radio Siaran Pemerintah Dearah (RSPD) Cilacap, dengan gelombang pemancar Medium Wave (MW) 247,5 meter dan kekuatan pemancar 400 watt.

Setelah beberapa kali pindah dengan pertimbangan lokasi yang lebih strategis, seiring perjalanan waktu dan munculnya radio penyiaran swasta, maka diambil langkah strategis meningkatkan kualitas siaran melalui gelombang pemancar Frekuensi Modulasi (FM). Sebagai pengelola siaran dibentuklah Koperasi Radio Suara Bercahaya. Dengan diperkuat Surat Rekomendasi Bupati Cilacap Nomor 482.1/208/00 tentang Pendirian Radio baru kepada Koperasi Radio Suara Bercahaya, maka pada tahun 2002, RSPD Cilacap menggunakan pemancar frekuensi Modulastion (FM) 94.3 MHz dengan kekuatan pemancar 1000 watt.

Sejalan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor Undang-undang nomor 32 Tahun 2002, tentang Penyiaran, yang kemudian ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2005, tentang  penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, maka pada tahun 2012 Pemerintah Kabupaten Cilacap mengesahkan Peraturan Daerah  Nomor 22  Tahun 2012, tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Bercahaya FM Kabupaten Cilacap dan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kelengkapan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Bercahaya FM Kabupaten Cilacap.

Kelengkapan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Bercahaya FM Kabupaten Cilacap ini secara resmi terbentuk ditandai dengan dikukuhkannya Dewan Direksi pada tanggal 30 Desember 2014 oleh Dewan Pengawas LPPL setelah sebelumnya dilakukan Pemgumuman Seleksi secara terbuka melalui media masa. Prosedur yang sama juga dilakukan ketika melakukan Seleksi Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Bercahaya FM Kabupaten Cilacap yang tahapan seleksinya dilakukan oleh DPRD Kabupaten Cilacap.