Program BPNT Di Cilacap di Warnai Agen Nakal

CILACAP – Pelaksanaan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Cilacap, di warnai adanya agen abal – abal atau agen penyalur yang mematok harga lebih tinggi di bandingkan harga pasar, sehingga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) merasa keberatan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial Kabupaten Cilacap Sudir mengatakan, pihaknya akan meninjau kembali dan memberikan sosialisasi kepada E-Warung yang menjadi agen penyalur untuk menyamakan harga warung dan harga pasar.

“Sekarang yang namanya harga kadang terlalu tinggi, ini diminta agar E-Warung atau agen ini harus mengikuti harga pasar. Contohnya harga telur di warung umum atau pasar Rp 25 ribu, ya jualnya segitu, jangan lebih tinggi, begitu juga bahan – bahan yang lain,” katanya. Kamis (30/12/21).

Selain itu, adanya aduan masyarakat yang tergabung dalam Ormas Gabungan Inisyatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Kabupaten Cilacap, meminta kepada pihak bank untuk mengevaluasi agen, karena fakta di lapangan masih di temukan agen abal – abal.

Ketua Umum Ormas GIBAS Kabupaten Cilacap, Bambang Purwanto mencontohkan seperti agen yang hanya mencairkan sembako pada saat penyaluran BPNT saja dan agen yang membuat kupon undian hadiah bagi KPM.

“Yang dimaksud agen abal-abal versi kami adalah agen yang mencairkan sembako hanya pada saat penyaluran BPNT, sementara di hari-hari biasa mereka tidak buka warung sembako. Ini yang kami dorong kepada bank Mandiri agar segera ditertibkan,” tegasnya.

Bambang menambahkan, adapun yang kita sampaikan dalam forum terkait agen nakal yakni menggunakan berbagai macam cara untuk menarik KPM sebesar-besarnya untuk meraup keuntungan dengan cara yang kurang sehat.

“Antara lain setelah pencairan, agen nakal tersebut membuat kupon undian hadiah bagi KPM. Ada lagi agen yang menambahkan barang sembako lain yang tidak dijual melalui program untuk menarik KPM dan ini kami nilai telah melanggar aturan yang telah ditentukan,” bebernya.

Sementara, ditemui usai forum audiensi, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Cilacap, Didi Yudi Cahyadi menyatakan sepakat agar E-Warung paham dengan peraturan yang diberlakukan dalam penyaluran BPNT agar dilaksanakan sebaik-baiknya.

“E-Warung sudah di berikan kebebasan untuk memilih barang dagangan yang akan di berikan kepada KPM. Silahkan E-Warung menentukan pemasoknya  yang penting pemasoknya bertanggungjawab terhadap kualitas barang, harga dan lain – lain,” jelasnya.

Didi juga meminta kepada Bank Mandiri selaku Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) penyalur BPNT akan memperbaiki termasuk mesin EDC (Electronic Data Capture ) yang rusak. “Itu nanti mesinnya kalau rusak akan di ganti atau mungkin nanti ada tambahan di tiap – tiap Desa nanti yang pengen jadi E-Warung memenuhi syarat ya nanti untuk di cover. Sehingga tidak terjadi penumpukan misalnya berapa KPM di satu warung itu, warung sebelahnya mlongo kan kasian,” jelasnya.

Didi menegaskan, jika masih di temukan agen penyalur E-Warung yang tidak sesuai seperti harga barang yang lebih tinggi dari harga pasaran dan kualitas tidak bagus, pihaknya akan tegas kepada Bank Mandiri untuk mencabut mesin EDCnya. (tan/bercahayafm)

dok : google