Rehabilitasi Ujung Tombak Pemutus Mata Rantai Peredaran Narkoba

Indonesia saat ini masih menerapkan status darurat narkoba dengan data latar belakang angka penyalahgunaan narkoba yang masih cukup tinggi.

Pada tahun 2016 tercatat ada sekitar 4 juta orang dinyatakan sebagai pengguna Narkoba. Yang memprihatinkan, setiap hari ada 50 kasus kematian karena narkoba. Diperlukan langkah cepat untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dengan mempersempit ruang gerak pengedar narkoba, salah satunya dengan upaya rehabilitasi terhadap para pengguna maupun korbannya.

Demikian disampaikan kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Cilacap – AKBP Triatmo Hamardiono pada kegiatan Sosialisasi Program Rehabilitasi Narkoba dan Pasca Rehabilitasi Pecandu dan Korban Penyalahguna Narkotika di Whiz hotel Cilacap, Selasa 26 Juni 2018.

Kepada Bercahaya FM AKBP Triatmo Hamardiono mengatakan rehabilitasi merupakan fasilitas penyembuhan para pengguna narkoba. Berdasarkan Undang – undang nomor 35 Tahun 2009 Pasal 4 tentang Narkotika disebutkan, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis maupun sosial. Namun pada perkembangannya rehabilitasi masih belum mendapat respon postif dari pengguna maupun korban penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut karena pola pikir masyarakat saat ini dinilai masih sangat sempit. Ada kecenderungan merasa malu dan bahkan menutupi korban karena dianggap sebagai aib untuk keluarga.

Oleh karenanya diperlukan kerjasama lintas sektoral untuk mensosialisai pentingnya rehabilitasi narkoba kepada masyarakat. Sementara pada tahun 2017 BNNK Telah berhasil merehabilitasi sebanyak 23 orang dengan bekerjasama melalui institusi pemerintah RSUD CILACAP dan RSUD Majenang, selain itu juga melalui komponen masyarakat atau swasta non pemerintah yaitu RS Santa Maria dan RS Karlina.

Triatmo menambahkan untuk program rehabilitasi, BNNK Cilacap telah membentuk tim khusus yang bertugas melakukan pendampingan pasca rehabilitasi. Pihaknya juga menghimbau para korban penyalahgunaan narkoba untuk melakukan rehabilitasi agar terhindar dari kematian akibat narkoba.
(Guruh)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *