Tak Ada Tilang Dalam Operasi Candi 2021, Kasatlantas Cilacap : System ETLE Masih Berlaku

CILACAP – Masyarakat Kabupaten Cilacap diminta untuk tetap dapat meningkatkan disiplin protokol kesehatan dan tertib berlalu lintas dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19. Hal ini sesuai dengan tujuan diberlakukannya Operasi Candi 2021 yang berlaku selama 14 hari. Yakni mulai 20 september hingga 3 Oktober 2021.

Kendati dalam pelaksanaannya tidak berorientasi pada gakkum lantas atau tilang, kondisi tersebut justru perlu dicermati oleh masyarakat. Sebab penilangan masih berlaku dalam sistem kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) berbasis portable.

Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi melalui Kasatlantas Polres Cilacap – AKP RIS Andrian Yudo Nugroho mengungkapkan, dalam Operasi Candi 2021 menyasar pada pelanggar lalulintas dan protokol kesehatan di sejumlah jalan yang sudah ditentukan. Bahkan guna mensukseskan operasi ini, berbagai Polsek maupun petugas serta Pos lalu lintas turut di siagakan.

Terkait tilang, ditegaskan  tetap dilakukan hanya dalam kondisi mendesak. Yakni terhadap bentuk pelanggaran lalulintas yang dinilai membahayakan. Kemudian dikatkaan bahwa sistem kamera tilang elektronik juga masih berlaku atau berjalan seperti biasa. Diantaranya memantau setiap bentuk pelanggaran lalulintas dari para pengguna jalan.

“Bahwa sistem ETLE ini sistemnya memang masih berjalan seperti biasa, mau ada Operasi Candi ataupun tidak. Dalam hal ini polisinya tidak bisa menilang tapi ETLE bisa menilang,” jelasnya.

Secara teknis penindakan, masih kata Kasatlantas, pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera termonitor melalui online ke server TMC untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas, kemudian terhubung ke Samsat untuk mengetahui nomor dan pemilik kendaraan. Selanjutnya dibuat surat konfirmasi dan dikirim ke pemilik.

Surat tersebut, dia menambahkan, dapat dikonfirmasi dengan mendatangi TMC Cilacap atau telepon. Nantinya jika yang bersangkutan tidak hadir maka kendaraan tersebut dapat diblokir  dari Samsat.

“Adapun titik pemasangan kamera tilang elektronik di Cilacap, antaralain simpang empat alun-alun Cilacap, simpang empat terminal, dan beberapa dikatakan ada di Kroya dan perbatasan lain,” pungkasnya.

(Guruh)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *