Warning Waktu Iklan Kampanye di Lembaga Penyiaran

Informasi berikut kembali terkait dengan hajat politik Pemilu 2019
Undang –Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu diantaranya mengatur tentang pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye. Dalam hal ini, aturan tegas melarang kepada semua lembaga penyiaran baik televisi maupun radio untuk tidak menayangkan iklan kampanye diluar waktu ketentuan, yakni 21 hari sebelum masa tenang.

Demikian ditegaskan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah – Sonakha saat acara sosialisasi Penyiaran dan Iklan kampanye Pemilu 2019. Acara berlangsung di Hotel Java Heritage Purwokerto pada Senin pagi kemarin.

Menurutnya, lembaga penyiaran yang terbukti melanggar aturan tersebut akan mendapatteguran pertama. Jika tetap membandel mendapat teguran kedua dan seterusnya hingga sanksi paling fatal bakal direkomendasikan untuk pencabutan ijin penyiaran ke Kementrian Kominfo. Selain itu berpotensi pidana 1 bulan kurungan atau denda 12 juta. Ketentuan masa beriklan itu sendiri selama 21 hari sebelum masa tenang yakni 24 Maret hingga 13 April 2019.

Sonakha menjelaskan, di wilayah Banyumas sudah ada radio yang menanyangkan iklan kampanye. Setelah dilakukan penelusuran oleh KPID dan Bawaslu, ternyata radio tersebut belum berijin.

“Larangan beriklan kampanye sebelum waktunya itu untuk mengantisipasi adanya dugaan keperpihakan dengan parpol tertentu,” ungkapnya.

Sementara ituKoordinator Divisi Humas dan Hubungan antar L embaga Bawaslu Jawa Tengah – Rofiuddin mengatakan/ lembaga penyiaran harus memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang kepada setiap peserta Pemilu untuk menyampaikan materi kampanyenya.

Selain itu harus menyediakan ruang atau waktu untuk pemberitaan Kampanye Pemilu dan berlaku adil serta berimbang kepada semua peserta pemilu. Sedangkan lembaga penyiaran komunitas dapat menyiarkan proses Pemilu sebagai bentuk layanan kepada masyarakat, tetapi tidak diperbolehkan dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye. (Arin)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *