Cegah Tipikor, Pemkab Cilacap Gandeng KPK Gelar Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi

CILACAP – Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar menekankan bahwa komitmen Pemerintah Kabupaten Cilacap terhadap pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) adalah satu hal yang mutlak dan tidak dapat ditawar lagi.

Hal itu diungkapkan dalam Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi bagi Kepala OPD, Kepala Bagian Setda, Camat, Kepala Puskesmas, Lurah dan Direktur BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, di Aston INN hotel, Rabu (9/8/2023).

Sosialisasi ini merupakan salah satu upaya pencegahan adanya tindak pidana korupsi di berbagai lingkungan pemkab Cilacap. Oleh karena itu, Yunita mengatakan sosialisasi dan edukasi seperti ini perlu dilakukan secara terus menerus untuk menumbuhkan kesadaran bahwa anti korupsi itu harus dilakukan sejak dini.

“Memang kita harus menjaga integritas, maka kegiatan sosialisasi dan edukasi seperti ini harus dilakukan secara terus menerus dan berulang – ulang untuk menimbulkan kesadaran bahwa anti korupsi itu harus dilakukan sejak dini,” kata Yunita.

Bahkan, Yunita akan membuat Peraturan Bupati (Perbup) berkaitan dengan Kurikulum tentang anti korupsi bagi anak – anak sekolah.

“Dari kabupaten akan membuat perbup untuk kurikulum SD dan SMP supaya nanti ada mata pelajaran tentang anti korupsi, mungkin ini bisa kita dorong situ,” ungkapnya.

Pj Bupati juga meminta masyarakat untuk bersama – sama mengawasi layanan publik dan transparansi, namun Ia juga menghimbau untuk tidak ada motif lain yang akhirnya akan merusak niat baik untuk memberikan pelayanan yang terbaik.

“Saya sangat senang ada kontrol dari masyarakat, tetapi masyarakat harus obyektif dan memahami ketentuan dan aturan sehingga tidak menimbulkan hoaks. Yang pasti memberikan pelayanan publik memang tidak boleh lelah dan kuping merah karena kritikan,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi KPK Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Amir Arif selaku narasumber sosialisasi mengatakan, dalam memberantas korupsi harus dilakukan dengan 3 pendekatan yakni pendidikan, pencegahan dan penindakan.

“Pendidikan untuk mengedukasi agar orang sadar dan paham tentang korupsi, apa bahayanya dan apa yang tidak boleh dilakukan. Yang kedua pencegahan dengan memperbaiki tata kelola reformasi birokrasi. Yang ketiga ialah penindakan agar orang takut akan kejahatan.,” jelasnya.

Dengan sosialisasi ini diharapkan ASN di wilayah Kabupaten Cilacap dapat memahami nilai integritas, anti korupsi dan mereka mampu mengimplementasikan di lingkungan kerjanya masing – masing sehingga mereka juga dapat membimbing aparat dibawahnya menjadi figur yang berintegritas.

lebih lanjut, dalam sosialisasinya, Amir mengungkapkan bahwa ketika ada kekuasaan, kedudukan maupun pangkat, maka ada resiko inheren untuk melakukan kecurangan atau korupsi.

“Masalah hukum yang pernah terjadi di pemerintahan, seharusnya jadi kesempatan untuk memperbaiki resiko tersebut sehingga tidak terulang kembali. Karena ketika ada pelanggaran harus ada penegakkan hukum,” ujarnya.

Disebutkan, ada tiga indikator keberhasilan pemberantasan korupsi yang digunakan sebagai alat pengukuran di Indonesia, yaitu Survei Penilaian Integritas (SPI), Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK), dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK).

“IPK tahun 2022 turun menjadi 34, IPAK mengukur perilaku masyarakat tentang persepsi dan pengalaman masyarakat, saat ini skornya masih dibawah 4 dari seharusnya dan kemudian SPI dibeberapatempat masih rendah dan dalam status waspada. Dengan demikian, kita harus menjaga dan mampu mencegah korupsi,\’ pungkasnya. (tan/bercahayafm)