Produsen Miras Oplosan Dibekuk

Sebelumnya awal pekan ini Polres Cilacap mengamankan sekitar 600 botol miras dari berbagai jenis dan ukuran serta sekitar 2.800 liter miras oplosan. Miras oplosan ini disita dari seorang produsesn bernama Wardi, Wari pria 53 tahun warga Desa Sindangsari Majenang dan sisanya disita dari tersangka warga Jeruklegi serta hasil sitaan dari sejumlah tempat hiburan karaoke di Cilacap.

Kapolres AKBP Djoko Julianto dalam pers rilisnya menyampaikan, miras oplosan itu telah diproduksi oleh tersangka Wardi sejak empat tahun lamanya. Wardi menggunakan berbagai bahan untuk campuran miras, seperti alkohol, pewarna makanan, pasta kue, aroma menthol dan pemanis buatan. Bahan-bahan ini didapat dari toko plastik dan toko bahan kue dan kemudian dikemas plastikan dengan berbagai varian rasa, stroberi, rum, rasa caramel dan lainnya.

Oleh Wardi, selanjutnya miras oplosan buatan diedarkan kepada para pelanggan disekitar Majenang, dan ada yang dijual langsung kepada konsumen anak-anak muda. Satu paket plastikan berisi 1 liter dijual seharga 20 ribu.

Dalam pengakuanya, miras oplosan yang dibuat itu katanya tidak memabukan, dan selama ini belum ada pelanggannya yang mengalami nasib buruk. Namun demikian, Wardi dan tersangka kasus miras lain tetap diproses hukum. Mereka terjerat dengan pasal 137 UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan atau pasal 196 Undang – Undang Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ady)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *